PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
