Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS
(1) Pengelolaan Komunikasi krisis dilakukan dalam hal terjadi Komunikasi krisis. (2) Komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh peristiwa: a. bencana transportasi; dan/atau b. yang diperhitungkan dapat berpotensi krisis bagi citra, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian serta kelangsungan penyelenggaraan transportasi (mismanagement). (3) Bencana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. bencana transportasi yang disebabkan faktor alam; dan/atau b. bencana transportasi yang disebabkan faktor non alam. (4) Pengelolaan Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Komunikasi Krisis dan dilaksanakan secara cepat, akurat, serta berkesinambungan dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendapatkan dukungan masyarakat. (5) Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan usulan Unit Kerja Komunikasi Kementerian. (6) Usulan pembentukan Tim Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
