PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengelolaan Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan pengawasan untuk mengukur pencapaian tujuan pengelolaan kegiatan Komunikasi Publik.
