PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 24
BAB 5 — PENGAWASAN
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian program kerja dengan rencana strategis Komunikasi Publik dan strategi Komunikasi Publik Kementerian; b. pemenuhan sumber daya manusia Komunikasi Publik; dan c. kegiatan lain dalam proses pembinaan pengelolaan Komunikasi Publik.
