PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
