Pasal 32
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengajukan permohonan izin rute baru kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, harus melampirkan: a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; b. jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
c. jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan; d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan e. kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait. (3) Terhadap permohonan izin rute pada rute penerbangan yang belum ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, maka Badan Usaha Angkutan Udara wajib mengusulkan rute penerbangan baru dalam lampiran surat izin usaha angkutan udara niaga terlebih dahulu. (4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap permohonan dan persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Direktur Jenderal dapat menerbitkan izin rute baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. (6) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan izin rute baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
- Ketentuan Pasal 103a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103a (1) Badan usaha angkutan udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) dilakukan audit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen. (4) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif kepada Badan Usaha Angkutan Udara, penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan. (5) Selama pelaksanaan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Angkutan Udara dapat melakukan kegiatan angkutan udara, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
- Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
