PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 105
Badan usaha angkutan udara yang telah dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1592),
tindak lanjut terhadap pelaksanaan sanksi yang telah diberikan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
