Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha INDONESIA, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling sedikit harus memiliki: a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya; b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atas nama Direktur Utama atau penanggung jawab lembaga; f. rencana kegiatan angkutan udara; g. rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan
sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga yang melakukan sekolah penerbang (flying school); h. Dihapus. (2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling sedikit harus memiliki: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan d. rencana kegiatan angkutan udara. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan apabila diperlukan dokumen asli harus dapat ditunjukkan untuk verifikasi. (4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. kegiatan pokoknya yang merupakan kegiatan inti usaha yang perlu ditunjang dengan kegiatan angkutan udara; b. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan serta sumber dan cara pengadaan pesawat udara; c. pusat kegiatan operasi penerbangan; d. daerah operasi atau wilayah kerja yang meliputi cakupan wilayah kegiatan penerbangan yang menunjang kegiatan inti usahanya;
e. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; f. kesiapan serta kelayakan operasi memuat rencana pengadaan, pemeliharaan atau perawatan pesawat udara serta pengadaan fasilitas pendukung operasional pesawat udara; dan g. tujuan penggunaan pesawat udara yang memuat gambaran singkat mengenai tujuan penggunaan pesawat udara dikaitkan dengan inti usahanya. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf d disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal untuk dievaluasi sesuai dengan pedoman penyusunan dokumen dimaksud.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
