PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama di dalam pesawat udara memuat komponen : a. pelayanan keselamatan;
b. pelayanan kenyamanan; c. pelayanan kemudahan; dan d. pelayanan kesetaraan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
