PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
(1) Penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara wajib menyusun dokumen standar pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan ini diberlakukan, sesuai dengan komponen yang ada dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini. (2) Dokumen Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh Direktur Jenderal.
