PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2020 tentang PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG...
Pasal 4
Pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang digunakan untuk pengangkutan bahan berbahaya harus memenuhi standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang berbahaya.
