PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2020 tentang PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG...
Pasal 5
(1) Pesawat udara tanpa awak yang dimiliki oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah diberlakukan sebagai pesawat udara negara. (2) Pelaksanaan pengoperasian pesawat udara tanpa awak sebagai pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pesawat udara negara.
