PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2020 tentang PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG...
Pasal 3
(1) Pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada wilayah ruang udara yang berada di daerah sekitar bandar udara yang belum mempunyai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, harus disusun dan ditetapkan batasan titik koordinat yang berfungsi sama seperti Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. (2) Penetapan batasan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dikoordinasikan dengan para stakeholder pengguna jasa.
