Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar dan prosedur pada pengoperasian pesawat udara tanpa awak dalam rangka mewujudkan keselamatan penerbangan nasional di INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar: a. pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA lebih tertib, jelas, dan tepat; dan b. pengawasan dalam pengoperasian udara tanpa awak dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka menjaga keamanan ruang udara dan keselamatan penerbangan. (3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, yaitu: a. pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang didaftarkan di INDONESIA; b. pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA; c. pengoperasian pesawat udara tanpa awak oleh orang perorangan dan/atau badan hukum dari luar negeri; d. pengawasan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA; dan e. pengenaan sanksi.
