PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENGISIAN BLANGKO TILANG
(1) Pengisian Blangko Tilang dilakukan oleh: a. PPNS; b. petugas Kejaksaan Negeri; c. petugas Pengadilan Negeri; d. pelanggar; dan e. petugas Bank. (2) Pengisian Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai lembar yang ada pada Blangko Tilang. (3) Pengisian Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bagian depan:
- data berita acara pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh PPNS dan pelanggar;
- kolom pernyataan pelanggar diisi oleh PPNS dan ditandatangani oleh pelanggar; dan
- kolom pihak Bank diisi dan ditandatangani oleh petugas Bank;
b. bagian belakang:
- kolom putusan diisi dan ditandatangani oleh Panitera dan Hakim;
- kolom pernyataan terdakwa/wakilnya diisi dan ditandatangani oleh terdakwa/wakilnya;
- kolom tanda bukti eksekusi diisi dan ditandatangani oleh Petugas Kejaksaan Negeri; dan
- kolom ketentuan pidana diisi oleh PPNS.
