Pasal 8
BAB 3 — BENTUK DAN UKURAN BLANGKO TILANG
(1) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicetak pada kertas khusus yang memiliki logo perhubungan. (2) Kertas khusus pada Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. security paper; b. pita pengaman hologram; c. watermark logo perhubungan; dan d. tahan terhadap bahan pelarut kimia. (3) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh PPNS.
(4) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa PPNS pada saat penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Pengadaan Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal dan Kepala Badan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (6) Format Blangko Tilang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
