Pasal 7
BAB 3 — BENTUK DAN UKURAN BLANGKO TILANG
(1) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri dari 5 (lima) lembar dengan 5 (lima) warna yang berbeda meliputi: a. warna merah, untuk pelanggar yang hadir di sidang Pengadilan Negeri setempat dengan melampirkan barang bukti yang disita; b. warna biru, untuk pelanggar yang tidak dapat hadir di sidang Pengadilan Negeri setempat dengan menititipkan denda maksimal di Bank; c. warna hijau, untuk Kejaksaan Negeri setempat; d. warna kuning, untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. warna putih, untuk arsip. (2) Bukti pembayaran titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditukar dengan barang bukti yang disita oleh PPNS. (3) Setiap lembar Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bagian depan; dan b. bagian belakang. (4) Bagian depan Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat kolom blangko.
(5) Bagian depan Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. hari, tanggal, dan jam terjadinya pelanggaran, serta identitas PPNS; b. tempat terjadinya pelanggaran, identitas pelanggar dan identitas Kendaraan Bermotor yang digunakan; c. ketentuan dan pasal yang dilanggar; d. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang Pengadilan Negeri; e. barang bukti yang disita; f. tandatangan pelanggar dan PPNS; g. penyampaian lembar Blangko Tilang ke instansi terkait; h. pernyataan pelanggar; dan i. jumlah uang titipan denda ke bank, bagi pelanggar yang tidak menghadiri sidang Pengadilan Negeri. (6) Bagian belakang Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit: a. berita acara singkat penyerahan surat Tilang kepada Pengadilan Negeri; b. pernyataan terdakwa/wakilnya; c. tanda bukti eksekusi; dan d. ketentuan pidana.
