PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK DAN UKURAN BLANGKO TILANG
(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Blangko Tilang. (2) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk persegi panjang dan mempunyai ukuran panjang 215,9 (dua ratus lima belas koma sembilan) milimeter dan lebar 190 (seratus sembilan puluh) milimeter.
