PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 5
BAB 2 — PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan di: a. jalan, wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. tempat tertentu, yaitu:
- terminal;
- Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB);
- tempat wisata; dan
- tempat keberangkatan.
