Pasal 4
BAB 2 — PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh PPNS yang dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Terminal, dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor; b. laporan; dan/atau c. rekaman peralatan elektronik. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang. (5) Tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa; b. tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; c. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang; d. pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan e. pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan kendaraan.
