PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; b. bentuk dan ukuran blangko tilang; c. tata cara pengisian blangko tilang; dan d. penindakan pelanggaran dengan bukti rekaman elektronik.
