Pasal 10
BAB 5 — PENINDAKAN PELANGGARAN DENGAN BUKTI REKAMAN ELEKTRONIK
(1) Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang didasarkan atas hasil Rekaman Elektronik dapat diterbitkan surat Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau PPNS. (2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bukti Rekaman Elektronik. (3) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang Pengadilan Negeri. (4) Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang Pengadilan Negeri, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui Bank. (5) Penindakan pelanggaran berdasarkan alat bukti Rekaman Elektronik mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
