PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 11
BAB 5 — PENINDAKAN PELANGGARAN DENGAN BUKTI REKAMAN ELEKTRONIK
Pembayaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri atau dapat dilakukan pada saat pemberian surat Tilang
dengan cara menitipkan kepada Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
