PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini maka ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Blangko Tilang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
