PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerbitan surat Tilang selain dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Blangko tilang, dapat dilakukan dengan sistem tilang elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara sistem tilang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
