PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 7
Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan b. terjadi keadaan kahar (force majeur) berupa:
- bencana alam;
- huru-hara;
- pemberontakan; dan
- pemogokan.
