PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 6
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tidak berlaku bagi: a. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA, yaitu:
- PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; c. kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI; d. kendaraan pemadam kebakaran; e. ambulans; f. kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning; g. kendaraan Angkutan Sewa Khusus yang memiliki stiker resmi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau h. kendaraan untuk kepentingan tertentu.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi: a. kendaraan Bank INDONESIA; b. kendaraan bank lainnya; dan c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM). dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA
