PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 5
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bernomor ganjil untuk melintasi ruas jalan tol pada tanggal genap; dan b. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bernomor genap untuk melintasi ruas jalan tol pada tanggal ganjil. (2) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor mobil penumpang.
