PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta -...
Pasal 4
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf b diberlakukan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB. (2) Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada akses masuk (ramp on): f. Cibubur 2; g. Dukuh 2; h. Karawaci 2; i. Karawaci 4; j. Kunciran 2; dan k. Tangerang 2. (3) Pengaturan lalu lintas pada akses masuk (ramp on) Dukuh 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b khusus untuk mobil penumpang yang berasal dari jalan arteri. (4) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku pada hari libur nasional.
