PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 38
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan transportasi pada suatu daerah membutuhkan ketersediaan kapasitas angkut, persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan pada lintas komersil dapat diberikan persetujuan pengoperasian sementara lebih dari 1 (satu) lintas. (2) Dalam menjamin keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan perintis pada saat docking, dapat diberikan persetujuan pengoperasian kapal pengganti.
www.peraturan.go.id 2019, No.502 6. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
