Pasal 33
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan terhadap persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan dokumen permanen atau sementara; dan b. pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.502
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan kelaiklautan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
bersifat
sementara,
perpanjangan
persetujuan
pengoperasian
kapal
angkutan
penyeberangan
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
(5)
Persetujuan
pengoperasian
kapal
angkutan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan oleh:
a.
Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh
Direktur yang bertanggung jawab di bidang
angkutan penyeberangan, untuk kapal yang
melayani
penyeberangan
antarkota
antarprovinsi;
b.
gubernur
untuk
kapal
yang
melayani
penyeberangan
antarkabupaten/kota
dalam
daerah provinsi; dan
c.
bupati/wali kota untuk kapal yang melayani
penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota;
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
