Pasal 32
(1) Untuk mengoperasikan kapal pada lintas yang telah ditetapkan, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan harus memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. surat izin usaha angkutan penyeberangan; b. persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal; c. surat dan dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara; d. lintas yang dilayani; e. spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan dan pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan f. bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta). www.peraturan.go.id 2019, No.502 (3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota. (4) Pemeriksaan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
