PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 19
(1) Formula perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif angkutan penumpang kelas nonekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif dasar, jarak, dan pelayanan tambahan. (3) Standar pelayanan nonekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
