Pasal 15
(1)
Kegiatan
pelayanan
Angkutan
Penyeberangan
perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diberikan subsidi atau kompensasi.
(2)
Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
kepada
perusahaan Angkutan Penyeberangan atas dasar:
a.
penugasan
oleh
pemerintah
pusat
atau
pemerintah
daerah
yang
sepenuhnya
dibebankan pada anggaran pemerintah baik
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; atau
b.
ditetapkannya
lintas
penyeberangan
selain
lintas penyeberangan perintis yang secara
komersial belum menguntungkan atau belum
mencapai nilai keekonomian.
(3)
Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui
kontrak tahun jamak.
www.peraturan.go.id 2019, No.502 2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
