PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 42
(1) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya harus diberi tiket sebagai tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan. (2) Operator kapal harus menyusun dokumen manifest berdasarkan jumlah tiket yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang telah diberikan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam tiket.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
