PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
