PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 28
BAB 6 — L O K A S I KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas : a. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan; b. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta; c. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan d. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
