PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 27
BAB 5 — E S E L O N
(1) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.b.
