PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
