PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan...
Pasal 5
(1) Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG); b. ternak; c. hantaran pos dan uang; d. pangan pokok terdiri atas:
- beras;
- terigu;
- jagung;
- gula;
- sayur dan buah – buahan;
- daging;
- ikan;
- minyak sayur;
- susu;
- telur;
- garam;
- kedelai;
- bawang merah;
- cabe; dan
- daging ayam ras; e. sepeda motor untuk mudik dan balik gratis angkutan lebaran. (2) Mobil pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat muatan. (3) Surat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut memuat keterangan: a. jenis barang yang diangkut; b. tujuan pengiriman barang; dan c. nama dan alamat pemilik barang. (4) Surat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut.
