PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan...
Pasal 6
(1) Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b bersifat sementara. (2) Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Pulau Jawa dan Pulau Bali. (3) Selama penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
