PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan...
Pasal 4
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dinyatakan dengan rambu lalu lintas. (2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
