Pasal 77
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Persyaratan penghapusan Marka Jalan ditentukan berdasarkan: a. umur teknis; b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan c. keberadaan fisik marka. (2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) tahun. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan lalu lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. (4) Keberadaan fisik Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelapisan ulang perkerasan jalan; dam b. hilang. (5) Penghapusan Marka Jalan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh Pejabat sesuai dengan kewenangannya. (6) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
