PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 76
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Pemeliharaan Marka Jalan dilakukan dengan cara: a. berkala; dan b. insindentil. (2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah mengganti Marka Jalan yang rusak dengan yang baru untuk dapat memberi jaminan keamanan atau keselamatan bagi pengguna jalan. (3) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melakukan pemantauan terhadap unjuk kerja Marka Jalan dan penggantian bila tidak sesuai dengan fungsinya; dan b. melakukan penentuan dan penetapan jenis dan jumlah Marka Jalan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
