PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 75
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditempatkan pada Marka Membujur di lokasi rawan kecelakaan.
