PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 74
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ditempatkan pada: a. pintu akses gedung dan pusat kegiatan; dan/atau b. ruas jalan untuk daerah lokasi rawan bencana.
