PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 73
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditempatkan minimal 50 (lima puluh) meter sebelum pintu masuk lokasi pariwisata.
