PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 72
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka lajur sepeda dan marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47 ditempatkan pada sisi kiri arah lalu lintas. (2) Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditempatkan pada lajur yang diperuntukkan secara khusus bagi keperluan mobil bus. (3) Marka lajur sepeda, marka lajur sepeda motor, dan marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang pada lajur yang dapat digunakan secara bersamaan dengan lalu lintas umum lainnya.
