PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 71
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 4,50 (empat koma lima) meter dari jalur kereta api. (2) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tanda silang dan tulisan “KA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) ditempatkan pada jarak 10 (sepuluh) meter dari Marka Melintang utuh sebagai tanda garis berhenti.
