PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 70
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditempatkan pada sisi jalur lalu lintas.
